Aiptu Jacklyn menjelaskan bahwa yang utama adalah menyelamatkan diri sendiri, ia juga memberi tips pada pengendara motor.
Bagi pengguna kendaraan motor, jika ingin bepergian ke tempat yang sunyi atau rawan kejahatan, usahakan untuk tidak sendiri.
Namun Aiptu Jacklyn juga menjelaskan agar jangan salah mengartikan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri.
“jika begal sudah diamankan baik oleh masyarakat maupun diri sendiri, tidak dibenarkan jika terjadi tindakan penganiayaan setelahnya, karena itu sudah pasti pelanggaran hukum” ujar Aiptu Jacklyn.
Terakhir Aiptu Jacklyn menyampaikan untuk masyarakat agar jangan takut untuk melawan tidak kejahatan.***