Mulai 21 Juli, Kominfo Akan Beri Sanksi kepada PSE yang Belum Mendaftar, Apa Saja Sanksinya?

- 20 Juli 2022, 15:57 WIB
Ilustrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ilustrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). /Pexels/Tracy Le Blanc/

Baca Juga: Bocoran Eve Episode 15, Park Byung Eun Akhirnya Berhadapan dengan Seo Ye Ji di Pengadilan, Tayang Malam Ini

Lebih lanjut, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan mereka memiliki tim teknis yang siap mendampingi PSE lingkup privat untuk mendaftar.

“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE mengalami kesulitan. Kami ada asistensi untuk, kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham,” terang Semuel dalam acara yang sama.

Kominfo memberikan tenggat waktu hingga hari ini kepada PSE untuk mendaftar ke Online Single Submission (OSS).

Jika sampai batas waktu yang ditentukan mengalami hambatan dalam mendaftar, kementerian akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendaftar secara manual.

“Kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada kendala pada jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” lanjut Semuel.***

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah