Cianjurpedia.com – Hari ini, 20 Juli 2022 merupakan hari terakhir para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang ada di Indonesia untuk melakukan pendaftaran.
Oleh karenanya, besok, 21 Juli 2022, Kominfo akan mulai memberikan sanksi kepada PSE lingkup privat yang belum mendaftar.
Apa saja sanksi yang akan Kominfo layangkan kepada para PSE tersebut? Berikut adalah info lengkapnya.
Dilansir dari Antara mengenai sanksi pertama yang akan Kominfo berikan adalah berupa teguran secara tertulis.
Menurut Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers terkait pendaftaran PSE lingkup privat, Pendaftaran PSE ini bertujuan untuk membangun kepercayaan atau ‘trust’ kepada masyarakat.
“Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” ungkap Samuel.
Disebutkan juga oleh pihak Kominfo bahwa jika sampai ada PSE yang menerima sanksi berupa pemutusan akses karena belum mendaftar, sanksi tersebut masih bersifat sementara.
PSE yang terkena sanksi cukup mendaftar atau memperbarui datanya kepada Kominfo, karena setelahnya platform digital tersebut secara otomatis tidak masuk ke dalam mesin pemblokir.