STNK Dibiarkan Mati 2 Tahun, Siap-Siap Motor dan Mobil Jadi Kendaraan Bodong

- 30 Juli 2022, 18:17 WIB
 ilustrasi pajak kendaraan bermotor
ilustrasi pajak kendaraan bermotor /Art Markiv/Unsplash

 

Cianjurpedia.com – Aturan baru perihal dihapusnya data kendaraan yang pajaknya atau STNK-nya dibiarkan mati selama 2 tahun akan segera diberlakukan.

Dalam aturan baru tersebut, kendaraan nantinya akan langsung dihapus datanya oleh pemerintah jika tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun.

Baik motor ataupun mobil yang tercatat dan terbukti telah menunggak pajak selama 2 tahun akan langsung berubah menjadi kendaraan bodong atau tidak lagi bisa dikendarai secara legal di jalan raya.

Data kendaraan yang sudah dihapus oleh pemerintah itu nantinya tidak akan bisa diperpanjang atau dihidupkan kembali oleh sang pemilik kendaraan.

Baca Juga: Belum Daftar PSE, Inilah 8 Platform yang Diblokir Kominfo: Ada Yahoo, PayPal, hingga Dota

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pada Jumat lalu, 29 Juli 2022, disebutkan bahwa kepolisian ingin secepatnya mengimplementasikan aturan ini karena sudah ada di undang-undang sejak tahun 2009.

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Firman Shantyabudi yang dikutip Cianjurpedia.com dari NTMC Polri pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Adapun peraturan yang menjadi landasan aturan baru tersebut, ialah pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Bangga! Pecel dan Gado-Gado Masuk Daftar 50 Salad Terbaik Dunia versi TasteAtlas

Saat peraturan ini sudah berlaku, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun secara otomatis akan dianggap sebagai kendaraan bodong.

Menurut Firman, aturan ini akan segera diberlakukan guna meningkatkan disiplin pajak masyarakat sekaligus memudahkan pemerintah dalam melangsungkan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” ucapnya.

Nantinya, pelaksanaan aturan baru ini tak hanya ditegakkan oleh Korlantas Polri saja.

Karena Polri akan mendapatkan bantuan dari PT Jasa Raharja dan Kementerian Dalam Negeri perihal kebijakan penghapusan data kendaraan yang sudah tidak membayar pajak selama 2 tahun itu.***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x