Kasus Penipuan Investasi, Doni Salmanan didakwa rugikan Rp24 miliar oleh JPU

- 4 Agustus 2022, 17:27 WIB
Sidang Doni Salmanan secara Daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022
Sidang Doni Salmanan secara Daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022 /Uma Farhan/Subangtalk

Cianjurpedia.com - Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner yang menyebabkan kerugian sebesar Rp24 Miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Jaksa menerangkan penipuan yang dilakukan oleh Doni menyebabkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp24.366.695.782.

Jaksa menjelaskan, penipuan itu diduga dilakukan Doni dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama King Salmanan.

Baca Juga: Polisi Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi Karena Kelalaian

Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex.

Dicatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex.

Adapun 142 orang korban itu mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran.

Menurut jaksa, ada empat video di akun Youtube Doni yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x