Komnas HAM Siap Periksa Istri Ferdy Sambo Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual

- 9 Agustus 2022, 09:51 WIB
Komnas HAM akan periksa Putri Candrawathi
Komnas HAM akan periksa Putri Candrawathi /TikTok, Antara, dan Instagram/@rei_inews, Azhfar Muhammad Robbani, dan @divpropampolri/

Cianjurpedia.com – Kemarin, 8 Agustus 2022, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa anggotanya siap memeriksa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal tersebut terkait dengan pengaduan dugaan kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, pihak Komnas HAM masih menunggu hingga perawatan psikologis terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo selesai.

“Setelah dia selesai semua perawatan psikologis medisnya dan dinyatakan sudah mampu diperiksa, kita periksa. Jadi enggak ada yang istimewa, standar HAM,” kata Ahmad Taufan.

Baca Juga: Pembacaan Kartu Tarot Tiap Zodiak Selasa, 9 Agustus 2022, Apa yang Anda Lakukan di Dunia akan Berbalik

Adapun standar HAM internasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa seseorang yang mengaku, apalagi sudah mengadukan kasusnya, mengalami pelecehan seksual, maka orang itu diasumsikan sebagai korban kekerasan seksual.

“Beda dengan tindak pidana umum lain, itu kekhususan dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Ahmad Taufan melanjutkan.

“Karena itu dia harus dihormati, hak didampingi penasihat hukum, hak mendapatkan perawatan psikologis segala macam,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x