Cianjurpedia.com – Kemarin, 8 Agustus 2022, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa anggotanya siap memeriksa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal tersebut terkait dengan pengaduan dugaan kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, pihak Komnas HAM masih menunggu hingga perawatan psikologis terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo selesai.
“Setelah dia selesai semua perawatan psikologis medisnya dan dinyatakan sudah mampu diperiksa, kita periksa. Jadi enggak ada yang istimewa, standar HAM,” kata Ahmad Taufan.
Adapun standar HAM internasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa seseorang yang mengaku, apalagi sudah mengadukan kasusnya, mengalami pelecehan seksual, maka orang itu diasumsikan sebagai korban kekerasan seksual.
“Beda dengan tindak pidana umum lain, itu kekhususan dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Ahmad Taufan melanjutkan.
“Karena itu dia harus dihormati, hak didampingi penasihat hukum, hak mendapatkan perawatan psikologis segala macam,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Minggu, 7 Agustus lalu, Putri Candrawathi untuk pertama kalinya muncul ke hadapan publik sejak peristiwa tewasnya Brigadir J.
Saat itu Putri diketahui menjenguk sang suami yang tengah ditempatkan di ruangan khusus di Mako Brimob. Putri juga sempat memohon doa agar dapat menjalani masa sulit yang sedang dihadapi.
“Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” kata Putri saat itu.*