Kemenhub Terbitkan Pedoman Baru Penetapan Batas Tarif Ojek Online Berdasarkan Sistem Zonasi, Simak Rinciannya

- 9 Agustus 2022, 12:07 WIB
Kemenhub Terbitkan Pedoman Penetapan Batas Tarif Ojek Online, Sistem Zonasi Tetap Berlaku, Simak Rinciannya.
Kemenhub Terbitkan Pedoman Penetapan Batas Tarif Ojek Online, Sistem Zonasi Tetap Berlaku, Simak Rinciannya. /Antara/M Risyal Hidayat/

Cianjurpedia.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring atau ojek online pada Kamis 4 Agustus 2022.

Regulasi terbaru yang mengatur tarif ojek online ini tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kóepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Regulasi baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Baca Juga: Rupiah Menguat Saat Pasar Menunggu Rilis Data Inflasi AS Rabu Besok

Melansir Antara pada Selasa 9 Agustus 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno di Jakarta pada Senin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terkait tarif ojek online dengan sistem zonasi yang masih tetap sama.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro.

Dalam peraturan tersebut, ia menjelaskan bahwa Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Biaya Langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Baca Juga: Peringatan Potensi Banjir Rob di Wilayah Pesisir Utara Jakarta, Ini Daftar Wilayah yang Mungkin Terdampak

Sementara Biaya Tidak Langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi sebesar 20 persen.

Kemudian Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujarnya.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Baca Juga: BLACKPINK Umumkan Jadwal BORN PINK World Tour, Konser di Jakarta Tanggal 11 Maret 2023!

Kemudian Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Sedangkan Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

Adapun pembagian ketiga zonasi tersebut di antaranya:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Selasa 9 Agustus 2022, Ada di Lima Lokasi

1.Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

2.Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

3.Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Ia pun mengimbau agar perusahaan aplikasi untuk melakukan peningkatan standar pelayanan setelah adanya penyesuaian biaya jasa tersebut 

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Selatan Hari Ini Selasa 9 Agustus 2022, Ada di 33 Lokasi

Selanjutnya, ia pun mengatakan bahwa nantinya besaran biaya tersebut akan dievaluasi setiap 1 tahun.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” terangnya.

Dengan diterbitkannya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 maka KM Nomor KP 348 Tahun 2019 dinyatakan tidak berlaku lagi.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x