Sejauh ini, sudah ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kabar Wu Lei Berkencan Dengan Lawan Main C-drama Our Time Xiang Hanzhi Memicu Reaksi Netizen
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup.
Sebagai informasi, keempat orang tersangka pembunuhan Brigadir J di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.*