Cianjurpedia.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk memberikan Bharada E perlindungan (Justice Collaborator) mengenai kasus kematian Brigadir J.
Pada saat ini Bharada E juga ditempatkan di tempat terpisah dengan tersangka lainnya di tahanan Bareskrim Polri.
"Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," tutur Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada awak media, Minggu, 14 Agustus 2022.
Susilaningtyas melanjutkan, LPSK sudah berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri guna dan memberikan perlindungan secara fisik terhadap Bharada E.
LPSK juga memastikan Bharada E dalam kondisi aman saat di tahanan Bareskrim Polri.
Menurutnya, dipastikan kalau hak-hak Bharada E dengan status Justice Collaborator pun sudah sesuai berdasarkan pengamatan LPSK.
Baca Juga: Cara Alami Agar Merpati Cepat Giring Keras
Adapun tim LPSK sudah dikerahkan untuk memantau keamanan Bharada E selama di tahanan Bareskrim Polri.