Kapolri Sebut 97 Personel Sudah Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 24 Agustus 2022, 18:38 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam RDP dengan komisi III DPR RI terkait kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam RDP dengan komisi III DPR RI terkait kasus Brigadir J /foto ANT


Cianjurpedia.com – Terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hingga kini sudah ada 97 personel Polri yang diperiksa.

Menurut Kapolri, 35 personel di antaranya diduga telah melanggar kode etik dan profesi terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Adapun 35 personel yang diduga melanggar kode etik tersebut berasal dari berbagai kepangkatan, yakni satu orang Irjen Pol, tiga orang Brigjen Pol, enam orang Kombes, tujuh AKBP, empat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.

Baca Juga: 4 Cara Mudah untuk Jaga Kulit Wajah Tetap Sehat dan Awet Muda

18 orang dari 35 personel tersebut ditempatkan di tempat khusus dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara personel lainnya masih dalam pemeriksaan.

“Dari 35 personel tersebut, 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” jelas Listyo dalam rapat tersebut.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” tandasnya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x