Ferdy Sambo Akui Kesalahannya dan Berharap Permintaan Maafnya Diterima

- 26 Agustus 2022, 09:04 WIB
Ferdy Sambo kembali mengungkapkan permintaan maaf pasca dirinya menerima putusan sidang tersebut
Ferdy Sambo kembali mengungkapkan permintaan maaf pasca dirinya menerima putusan sidang tersebut /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO


Cianjurpedia.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo digelar selama hampir 18 jam dan baru selesai pada Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.

Dari sidang tersebut, diputuskan bahwa Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Sebagaimana dilansir dari tayangan Polri TV, Ferdy Sambo kembali mengungkapkan permintaan maaf pasca dirinya menerima putusan sidang tersebut.

Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rekannya baik senior Polri, perwira tinggi, perwira menengah dan perwira pertama.

Baca Juga: Hati-hati! Jangan Remehkan Mata Kering, Ini Bahayanya Menurut Ahli

“Rekan dan senior yang saya hormati, dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan,” ujar Ferdy Sambo, Jumat, 26 Agustus 2022.

“Saya minta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya menambahkan.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga menyatakan bahwa dirinya siap untuk bertanggungjawab atas dampak yang dialami rekan-rekan sejawatnya di Korps Bhayangkara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga berharap, rasa penyesalan dan permohonan maafnya dapat diterima dengan terbuka, agar seluruh pihak yang terdampak bisa mendapatkan keadilan.

Baca Juga: LPSK Pantau 24 Jam Kondisi Bharada E, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x