Cianjurpedia.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah memastikan bahwa pihaknya siap mengikuti rekomendasi dari dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter. Bila perlu dengan dokter pembanding," tutur Komjen Agus Andrianto kepada awak media, di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
Kabareskrim kembali mengatakan bahwa pemeriksa memiliki kewenangan untuk memikirkan seluruh aspek berkenan untuk upaya penahanan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Sesuai Dengan Keppres, Jokowi Akan Pimpin Prosesi Pemecatan Ferdy Sambo
Pihak Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
"Putri Candrawathi sudah hadir," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Andi Rian Djajadi.
Saat diketahui, Putri hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama kuasa hukum yang mendampinginya.
Baru pertama kali dilakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pasca pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir J.***