Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

- 1 September 2022, 12:34 WIB
Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor 2 Kali Seminggu /PMJ News/

 

Cianjurpedia.com - Istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang juga merupakan tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan permintaan untuk tidak dipenjara. 

Permintan ini diajukan Putri Candrawathi setelah selesai diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka. Alasannya, ia masih mempunyai anak kecil serta kondisi kesehatannya yang belum stabil.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Agustus 2022.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," jelas Arman Hanis seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Putri Candrawathi Mengakui Diperintahkan Oleh Ferdy sambo Dilecehkan di Duren Tiga

"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," lanjutnya. 

Meskipun tidak ditahan, Arman mengatakan kliennya tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu. Ia juga memastikan Putri tidak akan pergi kemana-mana, apalagi untuk berpergian ke luar negeri.

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x