Wajib Tahu! Lakukan Hal Ini Jika Mengalami atau Menemukan Tindakan KDRT di Sekitar Anda

- 29 September 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi - Wajib Tahu! Lakukan Hal Ini Jika Mengalami atau Menemukan Tindakan KDRT di Sekitar Anda
Ilustrasi - Wajib Tahu! Lakukan Hal Ini Jika Mengalami atau Menemukan Tindakan KDRT di Sekitar Anda /Pixabay/geralt/

Cianjurpedia.com – Hingga kini, masih marak terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di sekitar kita. Entah dari kalangan orang biasa atau pun dari golongan selebriti.

Masih hangat diberitakan, kabar pedangdut Lesti Kejora yang melaporkan suaminya, Rizky Billar, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam, 28 September 2022, terkait dugaan KDRT.

Lantas, jika kita menemukan tindak pidana KDRT di lingkungan sekitar, atau bahkan jika kita sendiri yang mengalaminya, apa yang harus kita lakukan? Simak terus artikel ini untuk mengetahui jawabannya.

Melansir dari laman Siapnikah, bentuk KDRT terbagi ke dalam empat kategori. Yang pertama adalah kekerasan fisik, suatu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Baca Juga: Simak Daftar 14 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Jaya 2022 Polres Metro Bekasi Kota

Kategori yang kedua adalah kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan hilangnya rasa percaya diri.

Kategori selanjutnya ialah kekerasan seksual, yang meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan tertentu.

Kategori terakhir atau yang keempat adalah penelantaran rumah tangga, di mana kepala keluarga tidak memberikan nafkah baik lahir maupun batin.

Sebagai negara hukum, Indonesia telah mengatur Undang-Undang (UU) terkait KDRT, antara lain UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tersebut, diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, sejak 29 Februari hingga 5 Juni 2020 tercatat ada 710 kasus kekerasan, dan sebanyak 465 korban menunjukkan KDRT.

Baca Juga: Simak Daftar 8 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 Polresta Bogor Kota

Dalam data tersebut juga disebutkan bahwa kasus kekerasan yang paling banyak terjadi berupa kekerasan secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran.

Ada dua hal penting yang harus dilakukan jika menemukan tindakan KDRT di sekitar ataupun jika Anda mengalaminya sendiri.

1. Cari bantuan
Ya, cari bantuan! Banyak sekali korban KDRT yang memilih diam kala mendapat perlakuan kasar. Ada beragam alasan yang seringkali membuat para korban diam, salah satu alasan yang paling kuat adalah anak.

Korban KDRT semestinya dapat mencari bantuan agar perlakuan KDRT yang diterima tidak semakin parah.

Korban KDRT juga dapat mengirim sinyal permintaan bantuan dengan cara melipat jempol tangan ke telapak tangan, dan genggam oleh keempat jari lainnya.

Jika kalian menerima sinyal seperti itu, sebaiknya selalu konsisten menghubungi korban guna mengecek keadaan mereka.

Tanyakan keadaannya tanpa membuat korban khawatir akan diketahui oleh pelaku KDRT. Misalnya dengan cara memberikan pertanyaan tertutup yang jawabannya “ya” atau “tidak”, atau menggangguk untuk jawaban “ya” dan menggeleng untuk jawaban “tidak”.

Pastikan korban menggunakan earphone agar pertanyaan yang kita ajukan tidak ketahuan atau tidak terdengar oleh pelaku KDRT.

Sejumlah pertanyaan yang bisa diajukan misalnya, “apakah kamu terluka?”, “apakah lukamu sudah diobati?”, “apakah kamu perlu aku antar ke rumah sakit?”, atau “apakah aku boleh menghubungi anggota keluargamu yang lain?”.

Baca Juga: Siap-Siap! Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2022 Mulai 3 Oktober, Tindak Penilangan Akan Menggunakan ETLE

2. Laporkan pelaku KDRT
Hal kedua yang perlu dilakukan adalah melaporkan pelaku KDRT ke lembaga-lembaga seperti kepolisian (dengan panggilan darurat 112), Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Hotline WA: 081388822669 atau email [email protected]), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Hotline: 081317617622), Yayasan Pulih (Hotline: 08118436633), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Hotline: 0211500771).

Itulah hal-hal penting yang perlu dilakukan jika Anda mengalami atau menemukan tindakan KDRT di lingkungan sekitar. Semoga artikel ini bermanfaat, dan selalu utamakan keselamatan Anda dan orang tercinta.***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x