Mulai Besok, 12 Oktober 2022, Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Simak Ketentuan Barunya

- 11 Oktober 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi Paspor. Mulai Besok, 12 Oktober 2022, Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Simak Ketentuan Barunya 
Ilustrasi Paspor. Mulai Besok, 12 Oktober 2022, Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Simak Ketentuan Barunya  /Pixabay/

 

Cianjurpedia.com – Masa berlaku Paspor Republik Indonesia (RI) yang semula lima tahun akan berubah menjadi 10 tahun mulai besok, Rabu 12 Oktober 2022.

Kebijakan masa berlaku Paspor RI ini diterapkan berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada, Kamis 29 September 2022.

Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dan akan mulai diterbitkan pada Rabu 12 Oktober 2022. Terdapat ketentuan perihal perubahan masa berlaku paspor barunya ini.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ujar Widodo Ekatjahjana selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, melansir website Ditjen Imigrasi, pada Selasa 11 Oktober 2022.

Untuk biaya permohonan paspor masih menggunakan tarif yang sama dengan sebelumnya, yaitu untuk paspor biasa non elektrolit sebesar Rp350.000, sedangkan untuk paspor biasa elektronik sebesar Rp650.000. 

Baca Juga: Periksa Mata dan Klaim Kacamata Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Ketentuan dan Langkah-langkahnya

Biaya permohonan paspor tersebut belum berubah dan akan berlaku hingga peraturan baru diterbitkan kemudian, yang mana saat ini aturannya masih dalam tahap pembahasan antar stakeholder terkait. 

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham nomor 18 tahun 2022,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Ditjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah