Link Streaming Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk Atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

- 17 Oktober 2022, 10:24 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB. /Tangkapan Layar TV Polri

 

Cianjurpedia.com -  Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin 17 Oktober 2022.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyiarkan secara langsung sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo yang digelar di ruang sidang  utama Profesor Haji Umar Seno Adji melalui kanal YouTube resmi PN Jaksel.

"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin pagi.

Selama sidang, PN Jaksel juga menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang agar memudahkan awak media untuk melakukan peliputan. Sebab, pihak pengadilan memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.

Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Saat Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk Hari Ini Senin 17 Oktober 2022, Ada 5 Rute Alternatif

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x