Pelaku KDRT Anak di Apartemen Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara

- 10 Januari 2023, 14:22 WIB
Ilustrasi tersangka. Pelaku KDRT Anak di Apartemen Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara
Ilustrasi tersangka. Pelaku KDRT Anak di Apartemen Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara /Pixabay/Miju/

Saat ini RIS belum dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman penjaranya dibawah 5 tahun, yakni Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

"Makannya aku mau bilang belum ditahan, itu di bawah lima tahun," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah