Saat ini RIS belum dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman penjaranya dibawah 5 tahun, yakni Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
"Makannya aku mau bilang belum ditahan, itu di bawah lima tahun," ucapnya.***