Tuntutan 12 Tahun terhadap Bharada E Sudah Sesuai Pedoman, Kejagung Tegaskan Tidak Akan Ada Revisi

- 19 Januari 2023, 17:55 WIB
Ilustrasi tersangka. Tuntutan 12 Tahun terhadap Bharada E Sudah Sesuai Pedoman, Kejagung Tegaskan Tidak Akan Ada Revisi
Ilustrasi tersangka. Tuntutan 12 Tahun terhadap Bharada E Sudah Sesuai Pedoman, Kejagung Tegaskan Tidak Akan Ada Revisi /Pixabay/

 

Cianjurpedia.com – Terkait tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pihak Kejaksaan Agung tegaskan tidak akan ada revisi. 

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa tuntutan yang dilayangkan terhadap Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Januari 2023 sudah sesuai pedoman Kejaksaan. 

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Fadil Zumhana, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. 

"Sudah benar, ngapain direvisi," ucap Fadil Zumhana, melansir PMJ NEWS, pada Kamis 19 Januari 2023. 

Baca Juga: LPSK Kecewa atas Tuntutan JPU kepada Bharada E sebagai JC yang Mengungkap Pembunuhan Brigadir J

Lebih lanjut Fadil menjelaskan bahwa, jaksa akan langsung melakukan revisi bila merasa tuntutannya tidak benar, seperti kesalahan tuntutan kasus yang pernah terjadi di Karawang.  

"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi itu jawabannya. Tak akan pernah ada revisi," katanya.

Disamping itu Fadil mengatakan bahwa, Richard Eliezer yang dituntut hukuman 12 tahun penjara sebenarnya sudah dituntut lebih ringan dari yang seharusnya. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x