Cianjurpedia.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Januari 2023.
Pasalnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E selaku saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC), dituntut hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Padahal menurut LPSK, Bharada E sudah bekerja sama untuk mengungkap kejahatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Usai JPU membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer, Susilaningtias, selaku Wakil Ketua LPSK, yang turut hadir dalam persidangan menyampaikan kekecewaannya.
“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” kata Susilaningtias, melansir PMJ NEWS, pada Kamis 19 Januari 2023.
Disamping itu, selama proses pemeriksaan hingga persidangan, Bharada E selalu konsisten dan menjaga komitmennya untuk menguak kasus pembunuhan berencana ini.
“Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya,” ujarnya.