Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Inilah yang Memberatkan Hukumannya

- 18 Januari 2023, 17:38 WIB
Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Inilah yang Memberatkan Hukumannya
Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Inilah yang Memberatkan Hukumannya /Riyanto Jayeng Portal Brebes/Foto Antara

 

Cianjurpedia.com – Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dituntut hukuman pidana selama 12 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. 

Dii hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, tuntutan tersebut dibacakan oleh Paris Manalu, selaku Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Januari 2023. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Paris Manalu, melansir Antara, pada Rabu 18 Januari 2023.

Yang memberangkatkan terdakwa Bharada E adalah karena dinyatakan terbukti secara sah telah bersalah, dengan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Pasalnya, perannya sebagai eksekutor dalam kasus ini mengakibatkan tuntutan terhadap Richard Eliezer menjadi berat, karena ialah yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Baca Juga: Bharada E Mengaku Diperintah Atasannya Langsung Saat Melakukan Penembakan Kepada Brigadir J

Oleh karenanya, disamping menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, perbuatan Bharada E pun dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. 

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Paris Manalu.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x