3 Pelaku Penipuan Modus Freelance Ditangkap! Korban Ada yang Dirugikan Hingga Rp878 Juta

- 26 Juli 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi penipuan daring atau online scam. 3 Pelaku Penipuan Modus Freelance Ditangkap! Korban Ada yang Dirugikan Hingga Rp878 Juta
Ilustrasi penipuan daring atau online scam. 3 Pelaku Penipuan Modus Freelance Ditangkap! Korban Ada yang Dirugikan Hingga Rp878 Juta /Pixabay/Mohamed Hassan

“Modus operandi bekerja paruh waktu jaringan internasional. Laporan Polisi pada tanggal 28 Juni 2023,” ujar Leo.

Dalam modus penipuan tersebut, korban HA yang sudah tergabung di dalam grup, diminta untuk mentransfer sejumlah uang. Awalnya uang korban memang dikembalikan dan mendapat keuntungan.

Namun setelah korban melakukan transfer dengan nominal yang semakin besar, uangnya tak kunjung kembali, hingga akhirnya ia dirugikan sekitar Rp878 juta. 

“Setelah beberapa kali korban melakukan transfer, ternyata korban tidak menerima kembali uangnya, dengan keuntungan yang dijanjikan, sehingga total kerugian yang disampaikan adalah Rp 878 juta,” ujarnya.

Dalam penangkapan para pelaku, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sejumlah handphone, buku tabungan berbagai bank, sejumlah kartu perdana dengan berbagai provider, laptop, paspor.

Dan disamping itu ada pula barang bukti berupa mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand, serta 162 lembar uang Kamboja pecahan 100 dengan nilai sekitar Rp60-70 juta.

Akibat perbuatannya, para pelaku dapat terkena ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar, dengan dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP.***

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah