KPU Telah Terima Surat dari PDIP Terkait Audit Forensik Digital Sirekap Pemilu 2024

- 21 Februari 2024, 13:59 WIB
KPU Telah Terima Surat dari PDIP Terkait Audit Forensik Digital Sirekap Pemilu 2024
KPU Telah Terima Surat dari PDIP Terkait Audit Forensik Digital Sirekap Pemilu 2024 /Antara

Oleh karena itu, PDI Perjuangan meminta KPU RI membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Spesifikasi iPad Pro dan iPad Air 2024 Bocor ke Publik, Berikut Detailnya

Adapun pada Minggu, 18 Februari 2024, KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkap pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian, dijadwalkan ulang menjadi Selasa, 20 Februari 2024.

PDI Perjuangan menilai Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkap PPK adalah dua hal yang berbeda.

Sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

PDI Perjuangan menyampaikan permasalahan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Senin, 19 Februari 2024, anggota KPU RI Betty Epsilon Indroos membenarkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang salah terbaca oleh Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap).

"Untuk perolehan suara pilpres, memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai hasil pembacaan Sirekap," ungkap Betty pada Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin malam.

Betty mengungkapkan koreksi data yang tidak sesuai dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web (https://sirekap-web.kpu.go.id), sementara sistem dapat membacanya jika terjadi ketidaksesuaian.

Dia menegaskan bahwa Sirekap adalah sebuah sistem informasi yang telah dirancang untuk memastikan kontrol, pemantauan, dan keamanan data yang terjaga.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah