Pastikan Nama Anda Terdaftar di DPT! Ini Cara Cek Nama Tercatat Dalam DPT Pilkada 2020

- 3 November 2020, 09:20 WIB
Pilkada 2020
Pilkada 2020 /Setkab/

Cianjurpedia.com – Pemilihan Kepala daerah hanya tinggal hitungan Minggu, 9 Desember hari pelaksanaan pilkada serentak seluruh Indonesia.

Akan ada 37 pemilihan walikota dan 224 pemilihan bupati, total 271 wilayah yang akan melaksanakan Pilkada.

Sebaiknya masyarakat memastikan apakah namanya sudah tercatat dalam DPT atau belum.

Untuk mengecek apakah sudah tercatat atau belum namanya di DPT adalah dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Baca Juga: Dianggap Tak Jelas Sosialisasi, Kantor KPU Cianjur Diamuk

Cara ini terbilang mudah dan praktis karena bisa diakses dari ponsel anda.

Berikut cara cek nama anda sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap pemilihan kepala daerah serentak 2020 adalah :

1. Masuk ke portal https://lindungihakoilihmu.kou.go.id

2. Buka situs itu pada halaman utama atau beranda akan ada dua kolom opsi. Kolom pertama yakni “pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020′ dan kolom ‘rekapitulasi data pemilih”.

3. Untuk mengecek status DPT Anda, masukkan data pada kolom “pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020”.

Baca Juga: Hendak Menyalip Truck, Seorang Pengendara Motor Tewas Akibat Terlindas

4. Memasukkan data berupa kabupaten/kota, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit, nama lengkap, dan tanda lahir.

5. Klik opsi ‘pencarian’ yang terletak di bawah kolom tanggal lahir. Berikutnya, akan muncul data seperti nama pemilih, NIK, nomor KK, dan tempat pemungutan suara (TPS). Pastikan seluruh data yang kamu isi sudah benar dan lklik opsi ‘cocok’ lalu akan muncul pemberitahuan dan laporan Anda sudah diterima.

“Terima kasih Anda telah berpartisipasi, PPDP akan tetap hadir ke rumah Anda mulai 15 Juli hingga 13 Agustus untuk mendata, siapkan KTP-elektronik/surat keterangan atau Kartu Keluarga.”

Selain memeriksa nama sudah tercatat atau belum, anda juga bisa mengetahui jumlah rekapitulasi per TPS.

Baca Juga: Ratusan Pendemo Umat Muslim Bakar Foto Presiden Prancis

Mengetahui Jumlah Rekapitulasi Per TPS

1. Isi data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Lalu klik opsi ‘rekapitulasi data pemilih’.

2. Selanjutnya, data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, dan jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin akan ditampilkan. Selain itu, akan muncul juga data berupa nama lengkap, NIK yang disamarkan.

Selain memeriksa lewat online anda juga bisa memeriksa data Pilkada 2020 dengan cara mendatangi langsung kantor KPUD setempat atau kelurahan dan kecamatan.

Jika nama anda belum terdaftar / tercatat dalam DPT datangi segera TPS terdekat dengan rumah minta segera mencatat nama anda dalam daftar pemilih tambahan pilkada 2020.***

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah