Cek Besaran Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat

- 23 Juni 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR/

Setelah mengetahui besaran SWDKLLJ, maka bisa ditarik rumus pembayaran denda PKB Jawa Barat adalah sebagai berikut:

PKB x 25% x bulan menunggak pajak/12 + SWDKLLJ

Untuk memudahkan Anda dalam penghitungan denda PKB Jawa Barat, berikut simulasi penghitungan di bawah ini.

Kewajiban PKB sebesar Rp1.800.000 untuk sebuah mobil. Untuk besaran SWDKLLJ mobil tersebut saat ini adalah Rp143.000. Kemudian keterlambatan membayar PKB selama tiga bulan. 

PKB x 25% x bulan menunggak pajak/12 + SWDKLLJ

Rp1.800.000 x 25% x 3/12 + Rp143.000

= Rp255.500

Denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp255.500 dan Total pembayaran (PKB ditambah SWDKLLJ dan denda) yang harus dilunasi adalah Rp2.198.500.***

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x