Setelah mengetahui besaran SWDKLLJ, maka bisa ditarik rumus pembayaran denda PKB Jawa Barat adalah sebagai berikut:
PKB x 25% x bulan menunggak pajak/12 + SWDKLLJ
Untuk memudahkan Anda dalam penghitungan denda PKB Jawa Barat, berikut simulasi penghitungan di bawah ini.
Kewajiban PKB sebesar Rp1.800.000 untuk sebuah mobil. Untuk besaran SWDKLLJ mobil tersebut saat ini adalah Rp143.000. Kemudian keterlambatan membayar PKB selama tiga bulan.
PKB x 25% x bulan menunggak pajak/12 + SWDKLLJ
Rp1.800.000 x 25% x 3/12 + Rp143.000
= Rp255.500
Denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp255.500 dan Total pembayaran (PKB ditambah SWDKLLJ dan denda) yang harus dilunasi adalah Rp2.198.500.***