Catat, Jenis SIM dan Peruntukannya di Indonesia

- 18 Juli 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Portal Jogja/Siti Baruni/ Portal Jogja/Siti Baruni

SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. Selain itu juga merupakan salah satu jenis SIM B.

3. SIM B2

​​​​​​​​​​​​​​SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg. 

4. SIM C

​​​​​​​SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. Namun dalam peraturan yang baru,  SIM C dibagi menjadi tiga kategori tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc. Pertama, SIM C1 untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Kedua, SIM C2 untuk sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc. Terakhir, SIM C3 untuk sepeda motor di atas 500 cc.
​​​​​​​​

5. SIM D

SIM D dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus yakni untuk para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai kendaraan.

​​​​​​​
Selain SIM perorangan ada juga SIM jenis umum yang dipakai untuk kendaraan komersial.  Ada tiga jenis SIM umum untuk kendaraan, yaitu :

1. SIM A Umum

Sama seperti awalnya, SIM A Umum dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor. Selain itu total berat kendaraan juga tidak melebihi 3.500 kg.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x