Catat, Jenis SIM dan Peruntukannya di Indonesia

- 18 Juli 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Portal Jogja/Siti Baruni/ Portal Jogja/Siti Baruni

2. SIM B1 Umum

SIM B1 Umum digunakan untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.

3. SIM B2 Umum

Terakhir, ada SIM B2 Umum. SIM ini dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan. Berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.***

 

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x