Cianjurpedia.com - Setiap orang yang akan mengendarai kendaraan baik roda dua, roda empat ataupun lebih wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain untuk berkendara aman, orang yang tidak memiliki SIM akan mendapatkan hukuman ataupun denda yang cukup lumayan.
Hal tersebut terdapat pada Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.
Di Indonesia sendiri banyak jenis-jenis SIM untuk setiap jenis kendaraan. Berikut jenis SIM kendaraan bermotor baik perorangan ataupun untuk umum dan peruntukannya.
Baca Juga: Tampil di ‘Ask Us Anything’ Yoo Eun Hye, Ngaku Berdebar Saat Kim Jong Kook Tutup Telinganya
Ada lima jenis SIM perorangan yang perlu diketahui untuk kendaraan bermotor, yaitu:
1. SIM A
SIM A diperuntukkan bagi Anda yang ingin mengemudikan jenis kendaraan mobil. Tapi jumlah berat mobil ketika memiliki SIM A tidak melebihi 3.500 kilogram.
2. SIM B1