Vanessa Angel Resmi Bebas Murni dari Lapas Pondok Bambu

- 19 Januari 2021, 02:24 WIB
Vanessa Angel menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur
Vanessa Angel menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur /Tyo Setiono

Vanessa terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya melalui resep dokter kedaluwarsa.

Dalam sidang pengadilan, JPU menuntut Vanessa Angel hukuman enam bulan penjara namun majelis hakim menetapkan ibu beranak satu ini dihukum tiga bulan.

Vanessa Angel diketahui datang ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk mengurus surat bebas murni untuknya.

Usai menandatangani berkas yang disiapkan, Vanessa Angel memamerkan surat bebas murni kepada awak media hiburan yang sudah menunggunya diluar sejak pagi.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Lapas Wanita Pondok Bambu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x