Vanessa terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya melalui resep dokter kedaluwarsa.
Dalam sidang pengadilan, JPU menuntut Vanessa Angel hukuman enam bulan penjara namun majelis hakim menetapkan ibu beranak satu ini dihukum tiga bulan.
Vanessa Angel diketahui datang ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk mengurus surat bebas murni untuknya.
Usai menandatangani berkas yang disiapkan, Vanessa Angel memamerkan surat bebas murni kepada awak media hiburan yang sudah menunggunya diluar sejak pagi.***