Rangkaian Prosesi Menuju Pernikahan Atta-Aurel Akan Disiarkan secara Langsung, Menuai Protes

- 14 Maret 2021, 07:26 WIB
Aurel Hermansyah resmi menerima lamaran Atta Halilintar meski datang tanpa didampingi orang tuanya.*
Aurel Hermansyah resmi menerima lamaran Atta Halilintar meski datang tanpa didampingi orang tuanya.* / Instagram.com/attahalilintar



Cianjurpedia.com - Sejak acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah disiarkan secara langsung oleh satu stasiun televisi swasta pada Sabtu siang kemarin, protes dan kritik mulai berdatangan.

Apalagi, dengan beredarnya daftar rangkaian acara prosesi pernikahan yang lagi-lagi akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi tersebut. Setelah lamaran pada 13 Maret kemarin, prosesi selanjutnya adalah siraman pada 19 Maret, pengajian 20 Maret, dan akad nikah pada 3 April.

Sebagai reaksi atas beredarnya daftar tersebut, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) dengan tegas menolaknya.

Dalam pernyataan resmi, KNRP yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, sekitar 160 akademisi dan penggiat masyarakat sipil, menyatakan sikap menolak keras rencana seluruh penayangan yang tidak mewakili kepentingan publik secara luas meski menggunakan frekuensi milik publik.

Baca Juga: Alhamdulillah, Atta Halilintar Resmi Melamar Aurel Hermansyah Siang Ini

Bayu Wardhana dari KNRP kepada ANTARA, Sabtu 13 Maret 2021, mengatakan ini bukanlah pertama kalinya pernikahan selebritas disiarkan secara langsung di televisi.

"Ini akan jadi yang sekian kali, itulah mengapa kami menyayangkan," tutur Bayu.

Dia berharap kali ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa mencegahnya sejak awal alih-alih baru memberi peringatan setelah tayangan tersebut hadir.

"Asumsinya begini, kalau di YouTube (tayang) terserah (durasi), ini frekuensinya kan terbatas. Ini kan sumber daya alam milik negara yang digunakan. Boleh saja infotainment tayang, tapi proporsional," jelas dia.

Pihaknya menyayangkan bila ada siaran langsung dengan porsi berlebihan untuk hal-hal yang tidak menyangkut kepentingan publik, tapi semata-mata demi mendapat rating tinggi.

Baca Juga: Bulan Depan Menikah, Aurel Hermansyah Positif Corona, Begini Kondisinya Aurel, Ashanty, Azriel, dan Arsy

KNRP juga menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dan menunggu secara pasif hingga tayangan hadir kemudian baru memberikan penilaian.

"Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," kata KNRP.

Selanjutnya, KNRP menyesalkan KPI tidak mau bertindak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11, yang berbunyi "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan, "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik."

KNRP juga menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, hanya pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.

Baca Juga: Atta Halilintar Akui Ada Perbedaan Prinsip dengan Aurel Asmaranya Sempat Renggang

"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?" tulis KNRP.

Selanjutnya, KNRP menyatakan akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan bekerja sungguh-sungguh melaksanakan kewenangan bila melihat situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x