"Ketiganya sudah jadi tersangka dan masih kami dalami berapa lama yang bersangkutan memakai. Pengakuan awal 4-5 bulan," ujarnya.
Baca Juga: Agensi Konfirmasi Kim Heechul Super Junior dan Momo Twice Resmi Telah Putus
Yusri melanjutkan, ketiganya telah melakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif metamfetamin atau sabu.
"Sudah tes urine dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu. Namun, untuk memastikan ini semuanya dicek kembali melalui darah dan rambut," terangnya.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga telah melakukan tes swab dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.***