Atas perbuatannya tersebut, MID disangkakan dengan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.***
Atas perbuatannya tersebut, MID disangkakan dengan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.***
Editor: Hanif Hafsari Chaeza
Sumber: ANTARA