Cianjurpedia.com – Seungri, mantan anggota grup BIGBANG, akan dibebaskan dari penjara dalam waktu kurang dari 100 hari atau sekitar dua bulan lagi.
Kabar kebebasan tersebut buat netizen Korea terkejut, pasalnya Seungri memiliki daftar dakwaan kriminal yang tak ada habisnya.
Menurut hasil penyelidikan kejaksaan, mantan anggota BIGBANG ini diketahui telah berjudi sebanyak 2,2 miliar Won (sekitar 26,4 miliar rupiah) dari Desember 2013-Agustus 2017.
Selain itu, dari Februari 2015-Januari 2016, ia beberapa kali mengatur prostitusi untuk pesta di Jepang, Hong Kong, dan Taiwan.
Penyanyi Korea tersebut juga menjalankan bar hiburan tanpa izin dan menggelapkan dana dari sebuah klub. Namun, terlepas dari semua dakwaan tersebut, Seungri hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung.
Melansir dari KBIZoom pada Kamis 15 Desember 2022, Seungri, yang didakwa pada 30 Januari 2020, mendaftar sebulan setelahnya dan diadili di pengadilan militer.
Sidang pertama memutuskan Seungri bersalah atas sebagian besar dari 9 dakwaan terhadapnya, dan dituntut hukuman penjara selama 3 tahun.