Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Kris Wu Mantan Anggota EXO, Resmi Ditahan 13 Tahun Penjara

- 17 Januari 2023, 13:39 WIB
Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Kris Wu Mantan Anggota EXO, Resmi Ditahan 13 Tahun Penjara
Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Kris Wu Mantan Anggota EXO, Resmi Ditahan 13 Tahun Penjara /Twitter @allkpop

 

Cianjurpedia.com – Kris Wu, mantan anggota grup boyband asal Korea EXO, yang terjerat kasus pelecehan seksual, telah resmi ditahan setelah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Pria bernama asli Wu Yifan ini, menurut media lokal China seperti Sina, secara resmi telah ditangkap pada hari yang sama dan langsung dipenjarakan di Pusat Penahanan Chaoyang, pada Minggu 15 Januari 2023. 

Melansir Kbizoom, pada Selasa 17 Januari 2023, sebelum dipindahkan Kris Wu tidak berhak membayar uang jaminan dan sedang menunggu hukuman terakhir.

Kemudian, setelah hukumannya ditetapkan, Kris Wu dipindahkan ke penjara resmi dan memulai kehidupan barunya di penjara.

Baca Juga: Pasca Putusan Penjara Kris Wu Teman-teman Du Meizhu Menentangnya

Sebelumnya, Kris Wu melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita mabuk di rumahnya dari November hingga Desember tahun 2020 silam. 

Ia juga dituduh berkolusi dengan orang lain dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan dua wanita lain pada Juli 2018 silam.

Kris, mantan anggota EXO, memperoleh banyak popularitas saat berpromosi di China. Namun, sayangnya ia malah terlibat dalam kejahatan seks.

Oleh karenanya, karena perbuatannya sendiri, dari seorang bintang top ternama kali ini dia harus masuk dalam daftar hitam di industri hiburan China.

Kris merupakan pria berkebangsaan Kanada. Berdasarkan pertimbangan ini, setelah masa hukumannya berakhir ia diharapkan dideportasi kembali ke Kanada. 

Baca Juga: Reaksi Industri Film Bagi Mantan EXO Kris Wu Pasca Putusan Penjara 13 Tahun

Selain itu, spekulasi tentangnya masih berlanjut di China. Ada yang mengatakan bahwa setelah Kris dideportasi ke Kanada, dia mungkin akan dikenakan hukuman kebiri kimia.

Di Kanada, kebiri kimia untuk pelanggar seks dapat digabungkan dengan program pendidikan seperti konseling dan pengobatan. 

Dalam kasus kebiri kimia ini dapat dilakukan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan, hal ini dapat dilakukan sebagai salah satu tindakan pengamanan.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: KBIZoom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x