Terkait Prostitusi Online, Kominfo Minta Pengelola Aplikasi Take Down Akun yang Digunakan Praktek Prostitusi

- 21 Maret 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online /Pixabay

Cianjurpedia.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan Kementerian Kominfo telah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktek prostitusi.

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Termasuk prostitusi online," ujar Johnny, dalam siaran persnya secara tertulis, di Jakarta.

Kementerian Kominfo sudah mengetahui ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, seperti prostitusi online.

Baca Juga: Setelah Sempat Menunda, Pemerintah Indonesia Pastikan Vaksin AstraZeneca Aman Digunakan

Berkaitan dengan isu yang berkembang bahwa aplikasi MiChat digunakan untuk praktek prostitusi online, Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi itu berjanji untuk menutup akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online. Yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," ujar Johnny.

Masih dari keterangan, sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan yang terkait dengan praktik prostitusi online.

Meski begitu, Kominfo berkomitmen untuk bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.

Baca Juga: BTS  Menang di Kids Choice Awards 2021 Nickelodeon Hingga Masuk Dalam Guinness World Record

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x