Tanpa sepengetahuan siapapun, Riri membalik nama seluruh sertifikat tersebut atas nama orang lain dengan bantuan seorang figur palsu.
"Riri membalik namakan seluruh sertifikat hak milik dengan bantuan seorang figur dan notaris yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Baca Juga: TikTok Pertahankan Aplikasi Non Game Paling Banyak Diunduh Kalahkan Instagram, Facebook dan WhatsApp
Atas perbuatannya tersebut, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.***