Anies Baswedan Resmi Tetapkan Tarif Integrasi MRT-LRT-TransJakarta Maksimum Rp10 Ribu

- 11 Agustus 2022, 15:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Antara/Galih Pradipta/

• Plafon tarif atau tarif maksimum untuk satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10 ribu dengan maksimum waktu tempuh 180 menit atau 3 jam, syaratnya penumpang tidak boleh keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali ‘tap in’ kartu uang elektronik pada mesin yang tersedia di halte/stasiun/layanan feeder.

Baca Juga: Waspada! Menurut Riset Pendukung Fanatik Sepakbola Bisa Alami Serangan Jantung

“Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya,” sebagaimana bunyi lampiran Kepgub yang Cianjurpedia.com kutip.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan kapan pastinya pengenaan tarif integrasi transportasi tersebut dilaksanakan, begitu pun yang tertuang dalam Kepgub tersebut, yakni tidak dijelaskan perihal kapan hal ini diberlakukan.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tutup lampiran Kepgub tersebut.*

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x