Anies Baswedan Resmi Tetapkan Tarif Integrasi MRT-LRT-TransJakarta Maksimum Rp10 Ribu

- 11 Agustus 2022, 15:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Antara/Galih Pradipta/

Cianjurpedia.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan besaran tarif integrasi MRT-LRT-TransJakarta dengan besaran maksimum untuk satu kali perjalanan, yaitu Rp10 ribu.

Ketetapan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 tersebut telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022 lalu.

“Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini,” demikian bunyi diktum pertama Kepgub seperti dikutip Cianjurpedia.com pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Penting! 5 Ciri Ini Menandakan Tubuh Alami Dehidrasi

Dalam lampiran Kepgub tersebut diatur paket tarif layanan angkutan umum massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal dua layanan di antara moda transportasi MRT, LRT maupun TransJakarta.

Adapun untuk paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian berikut ini:

• Penumpang akan dikenakan biaya awal sebesar Rp2.500 saat memasuki halte/stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder).

• Besaran tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh, yaitu sebesar Rp250 per km.

• Plafon tarif atau tarif maksimum untuk satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10 ribu dengan maksimum waktu tempuh 180 menit atau 3 jam, syaratnya penumpang tidak boleh keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali ‘tap in’ kartu uang elektronik pada mesin yang tersedia di halte/stasiun/layanan feeder.

Baca Juga: Waspada! Menurut Riset Pendukung Fanatik Sepakbola Bisa Alami Serangan Jantung

“Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya,” sebagaimana bunyi lampiran Kepgub yang Cianjurpedia.com kutip.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan kapan pastinya pengenaan tarif integrasi transportasi tersebut dilaksanakan, begitu pun yang tertuang dalam Kepgub tersebut, yakni tidak dijelaskan perihal kapan hal ini diberlakukan.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tutup lampiran Kepgub tersebut.*

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x