Liburan Natal dan Tahun Baru 2023 dengan Pesawat, Kapal Laut, dan Kereta Api? Simak Syarat Perjalanan Terbaru!

- 26 Desember 2022, 07:19 WIB
Ilustrasi kereta api. Liburan Natal dan Tahun Baru 2023 dengan Pesawat, Kapal Laut, dan Kereta Api? Simak Syarat Perjalanan Terbaru di Sini
Ilustrasi kereta api. Liburan Natal dan Tahun Baru 2023 dengan Pesawat, Kapal Laut, dan Kereta Api? Simak Syarat Perjalanan Terbaru di Sini /PT KAI

Penumpang di atas usia 18 tahun:

- Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster);

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua;

- Apabila calon penumpang tidak/belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Penumpang usia 6 - 17 tahun:

- Wajib vaksinasi kedua;

- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin;

- Apabila calon penumpang tidak/belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Penumpang di bawah usia 6 tahun:

- Dikecualikan dari kewajiban vaksin;

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x