Penumpang di atas usia 18 tahun:
- Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster);
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua;
- Apabila calon penumpang tidak/belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
Penumpang usia 6 - 17 tahun:
- Wajib vaksinasi kedua;
- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin;
- Apabila calon penumpang tidak/belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
Penumpang di bawah usia 6 tahun:
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin;