Liburan Natal dan Tahun Baru 2023 dengan Pesawat, Kapal Laut, dan Kereta Api? Simak Syarat Perjalanan Terbaru!

- 26 Desember 2022, 07:19 WIB
Ilustrasi kereta api. Liburan Natal dan Tahun Baru 2023 dengan Pesawat, Kapal Laut, dan Kereta Api? Simak Syarat Perjalanan Terbaru di Sini
Ilustrasi kereta api. Liburan Natal dan Tahun Baru 2023 dengan Pesawat, Kapal Laut, dan Kereta Api? Simak Syarat Perjalanan Terbaru di Sini /PT KAI

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Penumpang usia 13 - 17 tahun:

- Wajib vaksin kedua;

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Penumpang usia 6 - 12 tahun:

- Wajib vaksin kedua;

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

- Tidak/belum vaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1) selama melakukan perjalanan.

Penumpang di bawah usia 6 tahun:

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x