- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
Penumpang usia 13 - 17 tahun:
- Wajib vaksin kedua;
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
Penumpang usia 6 - 12 tahun:
- Wajib vaksin kedua;
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
- Tidak/belum vaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1) selama melakukan perjalanan.
Penumpang di bawah usia 6 tahun: