- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin;
- Apabila calon penumpang tidak/belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
Penumpang di bawah usia 6 tahun:
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin;
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Antarkota
Merujuk pada SE Kementrian Kesehatan Nomor HK.02.02/11/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, berikut adalah syarat perjalanan menggunakan kereta api antarkota.
Penumpang di atas usia 18 tahun:
- Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster);
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua;