Liburan Natal dan Tahun Baru 2023 dengan Pesawat, Kapal Laut, dan Kereta Api? Simak Syarat Perjalanan Terbaru!

- 26 Desember 2022, 07:19 WIB
Ilustrasi kereta api. Liburan Natal dan Tahun Baru 2023 dengan Pesawat, Kapal Laut, dan Kereta Api? Simak Syarat Perjalanan Terbaru di Sini
Ilustrasi kereta api. Liburan Natal dan Tahun Baru 2023 dengan Pesawat, Kapal Laut, dan Kereta Api? Simak Syarat Perjalanan Terbaru di Sini /PT KAI

- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin;

- Apabila calon penumpang tidak/belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Penumpang di bawah usia 6 tahun:

- Dikecualikan dari kewajiban vaksin;

- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Antarkota

Merujuk pada SE Kementrian Kesehatan Nomor HK.02.02/11/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, berikut adalah syarat perjalanan menggunakan kereta api antarkota.

Penumpang di atas usia 18 tahun:

- Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster);

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua;

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x