Resmi Naik Jadi 11%, Berikut Daftar Objek yang Dibebaskan dari PPN, Salah Satunya Barang Kebutuhan Pokok

- 1 April 2022, 10:43 WIB
Ilustrasi PPN 11 persen.
Ilustrasi PPN 11 persen. /Pexels/Nataliya Vaitkevich/

Selanjutnya fasilitas bebas PPN juga diberikan untuk mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat, dan kulit mentah serta bahan baku kerajinan perak.

Bahkan minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula maupun senjata atau alutsista dan alat foto udara pun dibebaskan dari PPN.

Sementara barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN meliputi barang yang merupakan objek pajak daerah yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Kemudian jasa yang merupakan objek pajak daerah di antaranya jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.

Baca Juga: Menkominfo Umumkan Maudy Ayunda Sebagai Jubir Pemerintah untuk Presidensi G20 Indonesia

Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga serta jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga tidak dikenakan PPN.

Selain menaikkan PPN menjadi 11 persen, ternyata pemerintah juga melakukan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.

Bukan hanya itu saja, pemerintah pun turut membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.

“Layanan restitusi PPN dipercepat sampai Rp5 miliar juga tetap diberikan,” tulis Kemenkeu.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x