Daftar Nikah ke KUA Bisa Lewat Online, Cocok Bagi yang Tidak Sempat Datang, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

- 6 Februari 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi menikah. Daftar Nikah ke KUA Bisa Lewat Online, Cocok Bagi yang Tidak Sempat Datang, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya
Ilustrasi menikah. Daftar Nikah ke KUA Bisa Lewat Online, Cocok Bagi yang Tidak Sempat Datang, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya /Pixabay/

 

Cianjurpedia.com - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sempat menjadi trending topics di Twitter, berkat seorang netizen yang membicarakan momen pernikahannya secara sederhana di KUA dengan tagar #NikahdiKUA.

Unggahan tersebut spontan dibanjiri respon dari warganet lainnya yang juga pernah melangsungkan pernikahan di KUA.

Tak hanya sederhana dan minim anggaran, menikah di KUA juga dinilai dapat menghadirkan suasana yang khidmat bagi kedua mempelai.

Tak sedikit netizen yang kemudian penasaran dengan alur pernikahan di KUA. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, pencatatan pernikahan di KUA ternyata memiliki persyaratan yang sangat mudah.

Baca Juga: Tak Hanya Urus Catatan Pernikahan, KUA Ternyata Bisa Jadi Tempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Gratis!

Namun, tak hanya mudah, pendaftaran pernikahan di KUA pun dapat dilakukan secara online. Jika Anda benar-benar tidak memiliki banyak waktu untuk bolak-balik mengurusi persiapan menikah, metode online ini sepertinya dapat menjadi solusi.

Melansir laman web Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag), berikut beberapa dokumen persyaratan dan alur pendaftaran yang perlu diperhatikan jika hendak melangsungkan pernikahan di KUA:

Dokumen Persyaratan Nikah di KUA

- KTP dan KK calon pengantin;

- Akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin;

- Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari kelurahan/desa);

- Surat Persetujuan Mempelai atau N4;

- Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun);

- Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup);

- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau POLRI);

- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);

Baca Juga: Yang Ngebet Pengen Nikah, Nih Syarat Administrasinya, Lengkapi yah!

- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: (a) Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun, atau (b) Izin Poligami;

- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA;

- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin);

- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar;

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Alur Pendaftaran Nikah Secara Online di KUA

  1. Kunjungi laman web Simkah https://simkah.kemenag.go.id;
  2. Pilih menu Masuk/Daftar. Apabila sudah mendaftar dan memiliki akun, maka bisa langsung masuk. Jika belum, silahkan membuat akun terlebih dahulu kemudian lakukan verifikasi dan pilih Masuk;
  3. Silahkan lengkapi data diri di menu dashboard area yang telah diarahkan secara otomatis oleh sistem web;
  4. Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area;
  5. Siapkan dokumen yang diperlukan dalam bentuk file;
  6. Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan;
  7. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis. Namun, apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp600.000;
  8. Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem web;
  9. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam invoice pembayaran;
  10. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA;
  11. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital, Untuk Calon Pengantin Begini Cara Membuatnya

Layanan menikah di KUA ini tersedia pada hari Senin - Kamis pukul 7.30 - 16.00 WIB dan hari Jumat pukul 7.30 - 16.30 WIB.

Sebagai informasi, sesuai dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pemeriksaan berkas nikah setelah melakukan pendaftaran online dilakukan maksimal 15 hari kerja.

Berkas pendaftaran online akan dianggap hangus jika pemohon tidak datang ke KUA selama waktu 15 hari kerja. Pendaftaran pun harus diulang kembali dari awal.

Menikah di KUA sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis! Namun jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau hari/jam kerja KUA, maka dikenakan biaya Rp600.00.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x