Viral Nikah Gratis dan Anti Ribet di KUA, Cukup Siapkan Syarat dan Calonnya, Simak Cara Lengkapnya

- 6 Februari 2023, 12:00 WIB
Tren menikah di KUA, apa saja syaratnya dan bagaimana caranya? Berikut ulasannya.
Tren menikah di KUA, apa saja syaratnya dan bagaimana caranya? Berikut ulasannya. /ZonaPriangan.com/Pexels/Hanamasa Picturia

 

Cianjurpedia.com - Tagar #NikahdiKUA sempat menjadi trending topics di Twitter beberapa waktu lalu. Hal tersebut bermula ketika seorang netizen membagikan momen pernikahannya yang sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA).

Unggahan tersebut spontan dibanjiri respon dari warganet lainnya yang juga pernah melangsungkan pernikahan di KUA.

"Aku nikah tahun 2021 gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA," tulis akun @odongpejjj, netizen yang pertama kali meramaikan topik menikah sederhana di KUA.

Tak hanya sederhana dan minim anggaran, menikah di KUA juga dinilai dapat menghadirkan suasana yang khidmat bagi kedua mempelai.

Baca Juga: Yang Ngebet Pengen Nikah, Nih Syarat Administrasinya, Lengkapi yah!

Tak sedikit netizen yang kemudian penasaran dengan alur pernikahan di KUA. Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, pencatatan pernikahan di KUA ternyata memiliki persyaratan yang sangat mudah.

Melansir laman web Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag), berikut beberapa dokumen persyaratan dan alur pendaftaran yang perlu diperhatikan jika hendak melangsungkan pernikahan di KUA:

Dokumen Persyaratan Nikah di KUA

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x