- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA;
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin);
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar;
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Alur Pendaftaran Nikah di KUA
- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan;
- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA;
- Apabila pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan;
- Apabila dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah;
- Melakukan pendaftaran nikah di KUA setempat dilaksanakan akad nikah;
- Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah;
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Menikah, Ridwan Kamil Jadi Saksi dan Deddy Mizwar Sebagai Wali Nikah
Layanan menikah di KUA ini tersedia pada hari Senin - Kamis pukul 7.30 - 16.00 WIB dan hari Jumat pukul 7.30 - 16.30 WIB.
Sebagai informasi, menikah di KUA sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis! Namun jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau hari/jam kerja KUA, maka dikenakan biaya Rp600.00.***