Viral Nikah Gratis dan Anti Ribet di KUA, Cukup Siapkan Syarat dan Calonnya, Simak Cara Lengkapnya

- 6 Februari 2023, 12:00 WIB
Tren menikah di KUA, apa saja syaratnya dan bagaimana caranya? Berikut ulasannya.
Tren menikah di KUA, apa saja syaratnya dan bagaimana caranya? Berikut ulasannya. /ZonaPriangan.com/Pexels/Hanamasa Picturia

- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA;

- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin);

- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar;

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

  1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan;
  2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA;
  3. Apabila pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan;
  4. Apabila dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah;
  5. Melakukan pendaftaran nikah di KUA setempat dilaksanakan akad nikah;
  6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah;
  7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Menikah, Ridwan Kamil Jadi Saksi dan Deddy Mizwar Sebagai Wali Nikah

Layanan menikah di KUA ini tersedia pada hari Senin - Kamis pukul 7.30 - 16.00 WIB dan hari Jumat pukul 7.30 - 16.30 WIB.

Sebagai informasi, menikah di KUA sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis! Namun jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau hari/jam kerja KUA, maka dikenakan biaya Rp600.00.***

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah