Viral Nikah Gratis dan Anti Ribet di KUA, Cukup Siapkan Syarat dan Calonnya, Simak Cara Lengkapnya

- 6 Februari 2023, 12:00 WIB
Tren menikah di KUA, apa saja syaratnya dan bagaimana caranya? Berikut ulasannya.
Tren menikah di KUA, apa saja syaratnya dan bagaimana caranya? Berikut ulasannya. /ZonaPriangan.com/Pexels/Hanamasa Picturia

- Fotokopi KTP dan KK calon pengantin;

- Fotokopi akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin;

- Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari kelurahan/desa);

- Surat Persetujuan Mempelai atau N4;

- Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun);

- Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup);

- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau POLRI);

- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital, Untuk Calon Pengantin Begini Cara Membuatnya

- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: (a) Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun, atau (b) Izin Poligami;

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x