Otoritas Mesir Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 yang Mengandung Babi

- 28 Desember 2020, 17:28 WIB
Otoritas kepurbakalaan Mesir izinkan vaksin covid-19 yang mengandung babi
Otoritas kepurbakalaan Mesir izinkan vaksin covid-19 yang mengandung babi /PIXABAY/Sonjarotter

Cianjurpedia.com - Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta menyatakan vaksin virus corona yang mengandung zat babi tidak dilarang menurut Syariah Islam selama zat tersebut telah diubah menjadi zat lain.

Mengutip Asharq Al-Awsat, fatwa yang dikeluarkan pada Sabtu 26 Desember 2020 menyatakan bahwa selama proses pembuatan vaksin, zat babi telah diubah menjadi zat lain. Oleh karena itu, tidak dikenakan hukum najis seperti sebelumnya.

Dalam hal ini, Dar al-Iftaa telah mengizinkan peggunaan vaksin covid-19 asalkan zat babi telah diubah.

Baca Juga: Pemerintah Larang WNA Inggris Masuk ke Indonesia untuk Cegah Varian Baru Virus Corona

Sementara itu, Al-Azhar mengeluarkan fatwa larangan melanggar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk mencegah penyebaran virus.

Pusat Global Fatwa Al-Azhar memperbarui peringatannya agar tidak melanggar tindakan pencegahan setelah negara tersebut melaporkan lonjakan kasus.

Al-Azhar mengegaskan bahwa warga harus mematuhi langkah-langkah dan instruksi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan untuk membatasi penyebaran virus corona.

Baca Juga: Nasib di Barcelona Belum Jelas, Lionel Messi Isyaratkan Main di MLS Amerika Serikat

Mereka memperingatkan bahwa virus dapat membahayakan masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Ancaman terinfeksi virus juga bisa terjadi kepada anggota keluarga mereka dan orang yang mereka temui atau bekerja dengan mereka.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Asharq Al Awsat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah