DPR AS Loloskan RUU Untuk Jatuhkan Sanksi Bagi ICC Terkait Penangkapan Pemimpin Israel

- 4 Juni 2024, 09:39 WIB
DPR AS Loloskan RUU Untuk Jatuhkan Sanksi Bagi ICC Terkait Penangkapan Pemimpin Israel
DPR AS Loloskan RUU Untuk Jatuhkan Sanksi Bagi ICC Terkait Penangkapan Pemimpin Israel /Dok. (ANTARA/Reuters/Piroschka van de Wouw/as)/

Cianjurpedia.com - Komite Regulasi DPR AS meloloskan rencana undang-undang (RUU) yang menjatuhkan sanksi bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai respons atas permintaan jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel.

Pemungutan suara pada Senin, 3 Juni 2024, untuk meloloskan draf "Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan Ilegal" berakhir dengan 9 suara setuju dan 3 menentang.

Pada 20 Mei, jaksa ICC Karim Khan mengajukan permintaan agar surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant, serta para petinggi Hamas–kelompok perlawanan Palestina.

RUU yang diloloskan pada Senin itu memungkinkan ICC dan pihak-pihak asing lain yang mendukungnya untuk dijatuhi sanksi karena berupaya menangkap, menahan, atau mengadili orang-orang yang dilindungi oleh AS dan para sekutunya.

Baca Juga: Kylian Mbappe resmi bergabung ke Real Madrid

Definisi orang yang dilindungi dalam RUU itu mencakup warga negara asing atau penduduk sah di negara-negara sekutu AS yang tidak setuju dengan keputusan ICC.

"Jika ICC bersikeras mengincar Israel, sebuah negara demokrasi yang sedang membela diri dari kejahatan, AS harus melawan mereka dan memastikan konsekuensi bagi para birokrat internasional ini," kata Pemimpin Mayoritas DPR AS Steve Scalise dalam sebuah pernyataan.

Pada 7 Oktober, Hamas melancarkan serangan besar-besaran ke wilayah Israel, yang menewaskan hampir 1.200 orang dan menyandera sekitar 240 orang lainnya, menurut Tel Aviv.

Israel kemudian melancarkan operasi militer di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 36.400 orang di wilayah kantong Palestina itu, menurut otoritas setempat.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah