Prosedur Permohonan Penggantian SIM yang Hilang atau Rusak, Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

5 Maret 2022, 13:07 WIB
Ilustrasi SIM /Polri.go.id.

Cianjurpedia.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi,sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Dengan demikian Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.

Jika rusak atau hilang, maka pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.

Baca Juga: Prosedur Mengubah Nama yang Salah Tulis di Kartu Keluarga, Hanya 15 Menit dan Gratis!

Dilansir dari akun instagram @indonesiabaik.id pada Sabtu, 5 Maret 2022, sebelum mendatangi Satuan Penyelenggara (Satpas) SIM terdekat, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.

Dokumen-dokumen tersebut di antaranya:

-Surat Kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres atau Polsek)

-Fotokopi SIM yang hilang jika ada

-KTP asli beserta fotokopinya

-Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter

Setelah semua dokumen lengkap, datangi Satpas SIM terdekat. Kemudian ambil formulir pendaftaran dan isi formulir tersebut secara lengkap.

Baca Juga: Surat Pengantar Dihapus, Ini yang Harus Dibawa Saat Mengurus Dokumen Kependudukan ke Kantor Disdukcapil

Selanjutnya, bawa semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa. Kemudian lakukan proses pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan untuk SIM baru.

Para pemohon dapat menunggu SIM selesai dicetak dan diiberikan oleh petugas.

Sebelum melakukan penggantian SIM, para pemohon harus memastikan jika masa berlaku SIM tersebut masih aktif.

Adapun biaya untuk proses penggantian SIM hilang atau rusak, sama dengan biaya perpanjangan atau pembuatan SIM.***



Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Polri.go.id Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler