Tak Perlu Ngantri! Perpanjangan STNK Tahunan Bisa Online Melalui Aplikasi Signal, Begini Caranya

- 25 Agustus 2022, 12:46 WIB
Ilustrasi bayar pajak STNK online. Tak Perlu Ngantri! Perpanjangan STNK Tahunan Bisa Online Melalui Aplikasi Signal, Begini Caranya
Ilustrasi bayar pajak STNK online. Tak Perlu Ngantri! Perpanjangan STNK Tahunan Bisa Online Melalui Aplikasi Signal, Begini Caranya /PIXABAY/english

 

Cianjurpedia.com – Perpanjangan pajak kendaraan harus diperbaharui setiap tahunnya. Untuk mempermudah prosesnya, ada cara lain agar masyarakat tak perlu ngantri lagi di kantor Samsat. 

Perpanjangan masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah jatuh tempo dapat dilakukan secara online melalui aplikasi bernama Signal, yang merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. 

Melansir Instagram Indonesia Baik, pada Kamis 25 Agustus 2022, langkah-langkah dan tata cara untuk melakukan perpanjangan masa berlaku STNK secara online melalui aplikasi Signal, begini caranya. 

Baca Juga: Hendra Ulang Tahun ke-38, Kadonya The Daddies Melaju ke Babak Perempat Final BWF World Championships 2022

  1. Download aplikasi Signal di Play Store Android atau App Store.
  2. Lakukan registrasi pada aplikasi Signal sesuai dengan data yang diminta. 
  3. Untuk penyesuaian data, lakukan verifikasi e-KTP dengan foto wajah. 
  4. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email. 
  5. Aktivasi link yang dikirimkan.
  6. Setelah diaktivasi, lakukan log in ulang. 
  7. Klik tombol "Tambahkan Kendaraan Bermotor". 
  8. Isi data kendaraan bermotor yang meliputi:
  • Nomor registrasi kendaraan bermotor
  • 5 digit terakhir nomor rangka
  1. Untuk proses perpanjangan STNK, klik "Pendaftaran Pengesahan STNK". 
  2. Pilih nomor plat kendaraan yang ingin diproses perpanjang STNK. 
  3. Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman. 
  4. Konfirmasi data, lalu lakukan pembayaran. 

Baca Juga: Hasil BWF World Championships 2022 Hari Ini, The Daddies ke Perempat Final, The Minions Terhenti di 16 Besar

Adapun persyaratan perpanjangan STNK yang dapat dilakukan secara online yaitu hanya untuk perpanjangan STNK tahunan saja, atau untuk pengesahan STNK. 

Di dalam aplikasi Signal sudah disediakan pengesahan STNK secara digital. Dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB.

Perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi Signal caranya sangat mudah bukan? 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x